Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

SURABAYA | SAMUDRA FAKTA–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi, pada 16 Maret 2023. Bambang merupakan satu dari tiga terdakwa dari anggota Polri.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya juga memutus bebas bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, karena juga dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana karena kealpaan menyebabkan orang meninggal. Seperti yang diatur Pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 KUHP.

Sedangkan bekas Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, dihukum satu tahun enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Hasdarmawan terbukti memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno juga divonis ringan. Haris divonis 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Dua terdakwa lainnya adalah bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan dan eks Kabag Operasi Polres Malang AKP Wahyu Setyo Pranoto.

Sebagai komandan pasukan pengendali massa (dalmas), sebenarnya Bambang juga memerintahkan anak buahnya untuk melepaskan tembakan gas air mata ke arah kerumunan suporter. Namun hakim menilai gas air mata pasukan dalmas tak mencederai suporter karena asapnya hilang tertiup angin.

Vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan disambut demonstrasi oleh mahasiswa di Malang. Sekitar 200-an mahasiwa dan pemuda yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dan Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis, 16 Maret 2023. Mereka menuntut keadilan bagi 135 korban tewas tragedi tersebut dan ratusan orang lainnya yang mengalami luka-luka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *