JAKARTA—Pada Jumat, 22 Desember 2023, Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia (FADKI) melaporkan Koalisi Perubahan ke Bareskrim atas tuduhan penistaan agama karena menggunakan diksi “Amin” untuk mengakronimkan nama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Anies sendiri justru berterima kasih sudah dilaporkan polisi.
“Jelas bahwa dijelaskan dalam hadits-hadits bahwasanya penggunaan kata ‘Amin’ ini adalah penggunaan kata suci, penggunaan harapan kita terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata koordinator FADKI Umar Segala kepada wartawan, dikutip Sabtu (23/12/2023).
Menurut Umar, kata “Amin” juga memiliki makna yang sama bagi agama-agama lain di Indonesia. Maka dari itu, ia menganggap Anies melakukan politisasi agama, karena menggunakan akronim tersebut.
“Ini adalah sebuah politisasi yang sangat tidak berguna. Politisasi rendah, bahwasanya politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi ini,” kata dia.
Selain akronim tersebut, Umar juga menyoroti aksi Anies ketika podcast bersama penceramah Abdul Somad, yang membahas soal tahiyat dengan gestur dua jari. Padahal, diketahui, hanya ada satu jari yakni telunjuk yang dilakukan dalam gerakan salat tersebut.
“Bahwasanya Anies Baswedan telah mempermainkan gerakan shalat. Beliau menunjukkan nomor 2, tapi dalam artian yang dijelaskan oleh beliau itu gerakan shalat,” tuturnya.
Karena itulah Umar berharap agar Polri segera memproses kasus tersebut, sehingga tidak memicu konflik horizontal di masyarakat. “Tidak boleh ada capres yang menghalalkan cara untuk meraih simpati dan kemenangan,” tukasnya.
Juru bicara Tim Nasional (Timnas) Amin, Indra Charismiadji, menganggap aduan itu mengada-ada. “Kok aneh-aneh saja. Agama mana yang dinistakan? Amin itu tidak hanya dipakai dalam ritual agama lho,” kata dia, Sabtu (24/12/2023).
Oleh karena itu, Indra menilai upaya mengadukan persoalan itu ke Bareskrim Polri malah bisa mencederai Pemilu 2024. Pemilu jadi tidak riang gembira seperti yang sudah disepakati bersama seluruh pihak.