Dibilang Sembuh, Ternyata Lumpuh

“Pernyataan-pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengklaim kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (GGAPA/AKI) karena keracunan obat sudah selesai dan korban hanya butuh proses pemulihan adalah pernyataan yang tidak tepat,” kata Tegar Putuhena, salah satu anggota Tim Advokasi untuk Kemanusiaan—disingkat Tanduk—yang mengadvokasi keluarga korban GGAPA, Rabu (30/11/2022). 

Klaim itu, menurut Tanduk, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Untuk diketahui, pernyataan bahwa kasus ini sudah selesai dilontarkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Jumat, 18 November 2022 dua pekan lalu. Budi menyimpulkan demikian karena, menurutnya, sudah tidak ada lagi laporan kasus baru selama dua minggu terakhir sebelum dia mengeluarkan pernyataan tersebut.  Selain itu, kata Budi, kasus kematian juga menurun.

“Kalau ginjal akut, dari sisi Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah selesai. Kenapa? Sejak kita berhentiin obat-obatan tersebut, itu (kasus GGAPA) turun drastis dan sudah tidak ada kasus baru lagi itu,” Budi Gunadi Sadikin. Kemenkes mengklaim bahwa kasus ini turun sejak Kementerian menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenkes pada Selasa, 18 Oktober 2022, di mana SE itu melarang tenaga kesehatan dan apotek menggunakan obat sirup pada anak, membekukan perusahaan farmasi Afi Farma, dan mengatur penggunaan antidotum atau obat penawar fomepizole pada pasien.

Bacaan Lainnya

Ketika Kemenkes menyatakan kasus ini ditutup dan pasien yang dirawat tinggal menjalani proses penyembuhan, Tanduk menemukan fakta situasinya tidak sesederhana itu. “Keracunan obat sirup itu mengakibatkan kerusakan organ tubuh lain dari para korban, termasuk organ-organ dalam, seperti hati, jantung, dan paru, paru, terjadi malfungsi pancaindra serta kerusakan syaraf permanen,” jelas Awan Priyadi, anggota Tanduk lainnya, Rabu (30/11/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *