Dana Atlet Disabilitas Dikorupsi untuk Ongkos Kampanye Caleg dan Beli Mobil

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa (kedua dari kiri) pada konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025). - Humas Polres Metro Bekasi
Polisi ungkap dana pembinaan atlet difabel dipakai kampanye caleg dan beli mobil.

Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dana yang semestinya digunakan untuk pembinaan atlet penyandang disabilitas itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye politik.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan hasil penyidikan tersebut dalam keterangan pada Kamis (27/11/2025). “Untuk tersangka yang sudah diperiksa, yaitu berinisial KD dan NY,” ujarnya, dikutip kembali pada Rabu (3/12/2025).

Dana hibah yang diterima NPCI Bekasi mencapai Rp12 miliar, terdiri dari Rp9 miliar dari APBD 2024 pada 7 Februari dan Rp3 miliar dari APBD Perubahan 2024 pada 5 November. Namun, sebagian dana itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dana Kampanye dan Pembelian Mobil

Penyidik menemukan tersangka KD menggunakan sekitar Rp2 miliar dari dana hibah tersebut untuk membiayai kampanye dirinya sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Modus ini terungkap dari pemeriksaan saksi serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, NY diduga memakai Rp1,7 miliar dari dana hibah untuk membayar uang muka dan angsuran dua unit mobil atas nama keponakan serta kakak iparnya, dengan total pembayaran Rp319,4 juta. “Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Mustofa.

Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, kedua tersangka diduga membuat laporan kegiatan fiktif berupa seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja sarana olahraga, hingga belanja perlengkapan kesekretariatan. Semua kegiatan itu dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban hibah 2024 seolah-olah benar dilakukan.

Negara Rugi Rp7 Miliar

Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi yang melakukan penghitungan kerugian negara menyimpulkan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar. Penyidik juga telah memeriksa 61 saksi, seorang saksi ahli, dan seorang auditor. Barang bukti yang disita antara lain dua bendel SK Bupati Bekasi, sejumlah mutasi rekening bank, serta uang tunai Rp400 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar