JAKARTA | SAMUDRA FAKTA–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang telah banyak digunakan oleh masyarakat. Sama seperti asuransi pada umumnya, ada sejumlah penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jumlahnya 144 penyakit. Namun demikian, ada juga penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS 2023.
Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dan pelayanan gratis selama penyakitnya termasuk yang ditanggung oleh BPJS. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang bisa dan tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Perihal tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dan menurut Perpres tersebut, setidaknya ada 12 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja;
- Penyakit yang pengobatannya dilakukan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti bedah plastik;
- Penyakit terkait infertilitas;
- Pelayanan kesehatan dengan tujuan meratakan gigi atau ortodonti;
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Penyakit akibat penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang.
Selain penyakit, ada juga pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; dan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikian informasi mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023. Pastikan Anda bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.





