8 Obat Tradisional Ilegal Ditarik BPOM, Berbahaya Bagi Kesehatan Ginjal dan Hati

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Dengan berbagai alasan, seringkali banyak orang lebih memilih opsi pakai obat warung atau obat tradisional saja sebagai pertolongan pertama saat sakit. Padahal, meminum obat tak sesuai resep dan kondisi tubuh, bisa jadi malapetaka.

Pasalnya, tak semua obat di pasaran benar adanya bisa mengobati, malah ada juga yang justru berbahaya. Karena ini, kita sudah seharusnya selektif dalam menjaga kesehatan, termasuk meminum obat.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis deretan nama obat tradisional ilegal. Diketahui, telah ada banyak kasus obat tradisional ilegal yang terjadi di Indonesia.

“Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia, yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO),” tulis BPOM RI dalam rilisnya, dikutip Rabu, 5 Juli 2023.

Lebih lanjut, BPOM RI pun mengatakan jika obat tradisional yang tak memiliki izin edar itu tak bisa dipastikan manfaat serta keamanannya.

Bacaan Lainnya

“Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, berisiko terhadap kesehatan tubuh, seperti ginjal dan hati,” lanjutnya.

BPOM RI menemukan 8 nama obat tradisional ilegal di berbagai pulau di Indonesia. Berikut daftarnya:

1. Tawon Klanceng.

Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.

2. Montalin.

Beredar di hampir seluruh pulau di Indonesia. Tidak memiliki izin anedar dan mengandung BKO.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *