Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mencatat, kontribusi cukai—terutama cukai hasil tembakau (CHT)—terus meningkat dari tahun ke tahun. Termasuk dalam posisi ketiga sebagai sumber pembiayaan pembangunan negara.
Berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO), selama tahun 2017 — 2019 Indonesia menempati urutan 5 dalam daftar 6 besar negara penghasil tembakau terbesar di dunia. Data tersebut terkonfirmasi oleh fakta-fakta produksi tembakau di Tanah Air, di mana pada tahun 2017 Indonesia menghasilkan 181.142 ton tembakau; tahun 2018 naik menjadi 195.482 ton; dan naik lagi menjadi 197.250 ton pada tahun 2019.
Peningkatan produksi dari tahun ke tahun ini pun berdampak pada besarnya penyerapan tenaga kerja sektor industri tembakau dan penerimaan negara dari CHT.
Dari sisi penerimaan negara, sebagaimana data yang tercantum dalam Jurnal BPPK Kemenkeu RI No. 2/2022, CHT masih menjadi salah satu ‘primadona’. Menyumbang antara 95 — 96 persen dari total penerimaan cukai di Indonesia.
Sebagai informasi, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, yang dinilai mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Karakteristik yang dimaksud adalah: konsumsi barang tersebut perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dinilai dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Nah, di Indonesia, yang dimasukkan dalam kriteria ini adalah alkohol dan tembakau.
BPPK juga menyebut bahwa cukai—termasuk CHT—menempati posisi tiga besar di APBN dalam hal pendapatan dari perpajakan. Posisinya di bawah pajak penghasilan (PPh) di urutan pertama dan pajak pertambahan nilai (PPN) di urutan kedua. Pajak-pajak inilah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan.





