Kasus Dana Hibah: Setelah Kantor Gubernur, KPK Geledah Kantor SKPD Jatim

SURABAYA| SAMUDRA FAKTA — Kasus duit “ijon” dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) merembet ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemprov Jatim. Setelah menggeledah sejumlah ruangan di DPRD Jatim dan Kantor Gubernur Jatim, giliran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jatim; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jatim; dan Dinas Sosial Provinsi Jatim yang digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/12/2022).

Penggeledahan kantor SKPD di lingkungan Pemprov Jatim itu menambah daftar panjang area yang diperiksa KPK. Di awal kasus ini mencuat, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang Wakil Ketua DPRD Jatim, ruang Kasubag Rapat dan Risalah, ruang server DPRD Jatim, ruang kerja fraksi di DPRD Jatim, dan ruang kerja Ketua DPRD. Rumah dinas anggota dewan juga turut digeledah.

Penggeledahan Gedung DPRD Jatim dilakukan selama dua hari, akhir pekan lalu. Dari upaya tersebut penyidik KPK menyita uang tunai Rp1 miliar lebih. “Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini, sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Tak puas hanya menggeledah lingkungan DPRD Jawa Timur, petugas antirasuah juga menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim, Wagub Jatim, Sekdaprov, Biro Kesra, Biro Ekonomi dan administrasi pembangunan Pemprov Jatim. “Dari kegiatan penggeledahan ditemukan dan diamankan, antara lain, berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara dana hibah,” ucap Ali Fikri. Sejumlah dokumen itu diamankan KPK dari ruang kerja Gubernur Jatim, ruang kerja Wagub, Biro Kesra, Biro Ekonomi, dan Biro Administrasi Pembangunan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *