SURABAYA | SAMUDRA FAKTA – Rencana konser musik Coldplay bertajuk Music of The Spheres World Tour di Indonesia menjadi salah satu konser musik internasional yang tidak terlepas dari percaloan. Banyak calo yang meraih keuntungan dari konser tersebut dengan menjual harga tiket tinggi dari harga aslinya.
Selain itu, rencana konser musik internasional Taylor Swift bertajuk The Eras Tour yang batal juga memiliki kaitan dengan fenomena percaloan di Indonesia. Netizen menduga, salah satu alasan kenapa penyanyi kelas dunia tersebut tidak mengadakan konser di Indonesia adalah karena penjualan tiket konser dari calo yang terlalu tinggi.
Terkait fenomena calo tiket ini, Sapta Aprilianto, dosen Fakultas Hukum Universita Airlangga (Unair) Surabaya menjelaskan dari perspektif hukum Indonesia. Menurutnya, tidak ada larangan untuk melakukan perbuatan percaloan.
Sapta merujuk pada KBBI, bahwa calo merupakan orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah.
“Dari kacamata hukum apakah perantara ini dilarang? Apakah melanggar undang-undang? Saya katakan dengan tegas tidak,” kata Sapta, Senin, 21 Agustus.
Sapta menambahkan, jasa calo masih diperbolehkan selama tidak memperantarai barang yang melanggar undang-undang. Menurutnya, tiket konser tidak termasuk ke dalam daftar barang yang melanggar hukum.
Jika berbicara tentang hukum, hal tersebut erat kaitannya dengan prinsip kesepakatan bersama. Seorang pembeli secara sadar membeli tiket konser dari calo dengan harga tinggi dari harga aslinya dan terjadi kesepakatan antara pembeli dan calo. Maka, penjualan tersebut tidak melanggar hukum.





