Narasi tentang penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden terus timbul-tenggelam. Kadang muncul, kadang hilang. Meski demikian, narasi tersebut tetap ada, dan sesekali menyeruak ke tengah-tengah kita. Apakah mungkin Pemilu 2024 ditunda?
Kendati Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara formal menolak wacana tersebut dalam beberapa kali pernyataan terbuka di hadapan media dan Menko Polhukam Mahfud MD. menyatakan bahwa wacana itu tidak pernah muncul dari lingkaran Pemerintah, yang pasti, wacana itu nyata. Jelas ada. Artinya, ada pihak-pihak yang secara klandestin ingin agar Pemilu ditunda, di mana pihak-pihak ini selalu “menggunting dalam lipatan” setiap ada kesempatan yang memungkinkan untuk kembali meniupkan wacana tersebut.
Pertanyaannya, apakah mungkin Pemilu ditunda? Mari kita lihat kembali apa saja faktor yang memungkinkan ditundanya pesta demokrasi akbar ini.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjelaskan ada empat hal yang memungkinkan pemilu ditunda, yaitu: (1) sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan; (2) gangguan keamanan; (3) bencana alam; dan (4) gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan. Faktor-faktor ini juga telah dijelaskan oleh Menko Mahfud.
Kalau pun pada akhirnya pihak-pihak yang ingin Pemilu ditunda “memaksakan” kehendaknya, maka mereka harus berusaha agar minimal satu dari empat syarat tersebut terpenuhi. Dan itu itu perlu semacam “kesengajaan” yang dikerjakan secara diam-diam.





