Sejumlah biro travel haji khusus mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyebut HIMPUH termasuk yang menyerahkan dana, meski belum merinci nilai maupun identitas biro.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Uang itu kini disita sebagai barang bukti.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK, khususnya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Budi menegaskan, nilai maupun identitas biro masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik. “Nanti kami akan cek, ya. Karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan,” ujarnya.
Ia berharap pemilik travel bersikap kooperatif, baik dengan mengembalikan dana maupun memberikan keterangan kepada penyidik. “Dengan begitu, perkara kuota haji ini bisa berjalan efektif dan KPK segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” kata Budi.
HIMPUH dan Kuota Haji
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) berdiri pada 29 Oktober 2009, dan kini dipimpin Muhammad Firman Taufik, Ketua periode 2024–2028. Dalam kasus kuota haji, Firman sempat diperiksa KPK pada 28 Agustus 2025 bersama sejumlah pimpinan biro travel lain.






