JAKARTA | SAMUDRA FAKTA – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan di berbagai daerah. Maka dari itu, tak ada salahnya masyarakat mengetahui cara pengecekan status kendaraannya, apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Perangkat ETLE yang terpasang akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, lalu mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Setelah itu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online atau daring.
Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak
Sebagaimana dilansir laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan kena tilang elektronik atau tidak sebagai berikut:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
- Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan “No data available”.
- Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi. Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu karena pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Toni)