MALINAU | SAMUDRA FAKTA—Seorang wanita berinisial HH alias Irma (45), beralamat di Malinau Barat, Kalimantan Utara, ditangkap polisi ketika baru pulang dari melaksanakan ibadah haji. Irma ditangkap karena diduga menjadi mucikari yang menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) di warung makan miliknya. Irma dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi.
Irma ditangkap pada Sabtu, 22 Juli 2023. “Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti acara di salah satu masjid di Malinau Kota,” Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, dikutip Senin, 24 Juli.
Menurut Wisnu, penangkapan dilakukan saat polisi mendapat kabar jika Irma akan pulang ke Jawa setelah pulang dari ibadah haji. Kini Irma sudah berstatus tersangka kasus TPPO karena disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya.
Menurut keterangan dari Polres Malinau, Irma memang dikenal sebagai pemilik usaha warung makan di Desa Sesua, Malinau Barat. Polisi menyebut jika warung atau rumah usaha milik Irma tidak hanya menyediakan makanan dan minuman, tetapi juga ada sajian ‘plus-plus’ berupa sejumlah PSK. Menurut Iptu Wisnu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Irma diduga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.
“Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak,” katanya.
Jika terbukti melakukan TPPO, kata Wisnu, Irma diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.





