JAKARTA | SAMUDRA FAKTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menghadapi sidang putusan banding pada Rabu, 12 April 2023. Hasilnya, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya untuk memperingan hukumannya gagal di tangan majelis hakim banding.
Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Hakim banding menilai, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis dibacakan oleh majelis hakim tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.
(Toni)





