Audit BPK Dinilai Cukup untuk Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. - Samudrafakta/Anwar Haris
Ahli hukum pidana menilai temuan BPK soal haji 2024 kuat menjadi dasar penetapan tersangka eks Menag.

Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 17 permasalahan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sudah cukup kuat dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hudi menegaskan, salah satu temuan paling krusial adalah pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.

“Menurut saya hasil audit BPK bukan sekadar prima facie atau bukti awal, tetapi dapat dijadikan bukti utama untuk menetapkan tersangka bagi pejabat tinggi di kementerian atau mantan menteri,” kata Hudi, Rabu (10/12/2025).

Ia juga mempertanyakan lambannya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka, mengingat lembaga antirasuah itu telah mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Seyogianya KPK tidak perlu ragu menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan berdasarkan audit BPK,” ujarnya.

Temuan Pelanggaran Kuota dan Anggaran

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025, BPK membongkar 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama adalah pengisian kuota jemaah yang melampaui ketentuan, sehingga menyebabkan subsidi diberikan kepada 4.531 jemaah yang tidak berhak.

BPK merinci ketidaksesuaian tersebut dalam tiga kategori. Pertama, sebanyak 61 jemaah yang telah menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan. Kedua, 3.499 jemaah melalui skema penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat. Ketiga, 971 jemaah kategori pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.

Total nilai ketidakpatuhan dari temuan tersebut mencapai Rp596,88 miliar.

Selain pelanggaran kuota, BPK juga mencatat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, serta pelaporan keuangan yang belum mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa turut ditemukan.

Temuan tersebut diperparah oleh kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta temuan aspek 3E—efektivitas, efisiensi, dan ekonomis—dengan nilai Rp779,27 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *