JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung salah satu calon presiden (capres), (calon wakil presiden) cawapres, maupun peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di media sosial. Secara teknis, ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.
Poin 2 SKB tersebut mengatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.
“Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” bunyi aturan poin 2, dikutip Senin, 25 September 2023.
Sementara itu poin 3 mengatur tentang yang ASN menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif. Selanjutnya, poin 4 mengatur penggunaan akun medsos mengenai posting, comment, share, like, maupun follow.
“Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” demikian isi poin 4.
Sedangkan poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos, seperti capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.





