JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Upaya pengusutan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan menara base tranceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo memasuki babak baru. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Rabu, 15 Maret 2023. Johnny diperiksa setelah adiknya, Gregorius Alex Plate, mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 534 juta. Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya bagi Johnny. Sebulan sebelumnya, pada pada 14 Februari 2023, Menkominfo ini juga telah diperiksa Kejagung RI sebagai saksi. Kala itu dia diperiksa sekitar sembilan jam.
“Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia (Gregorius Alex) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta itu sudah dikembalikan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Menurut Kuntadi, Gregorius Alex menyerahkan uang ratusan juta itu secara sukarela ke penyidik Jampidsus. Perihal fasilitas yang diterima oleh Gregorius Alex itu akan menjadi salah satu materi yang ditanyakan di pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023 hari ini. Lebih lanjut, Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp10 miliar atau tepatnya Rp10.149.363.250.
Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu. “Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10.149.363.250 miliar,” ujar dia.
Kejagung RI akan mendalami ada atau tidaknya perintah Menteri Johnny terhadap adik kandungnya tersebut. Sebab, secara hukum, Gregorius Alex Plate sejatinya tidak memiliki hubungan hukum dengan Kemenkominfo.