SURABAYA—Sebanyak 30 orang petugas Pemilu di Jawa Timur (Jatim) dilaporkan meninggal dunia. Data petugas yang meninggal ini tercatat sejak sebelum bertugas pada Pemilu 14 Februari hingga pasca pemungutan suara.
Dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim per 18 Februari 2024 merinci, 30 orang tersebut terdiri dari 1 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kota Malang; 18 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Magetan, Banyuwangi, Kota Malang, Lamongan, dan Surabaya; 9 orang Linmas TPS, di antaranya di Kota Madiun, Tuban, Malang, dan Pamekasan; dan 2 orang Sekretariat PPS yang ada di Jember dan Pacitan.
Beberapa petugas tersebut meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik, hingga sakit yang disertai penyakit bawaan.
Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi mengungkapkan, pihaknya masih terus mendata terkait petugas Pemilu yang meninggal dunia. “Tim KPU Jatim masih terus melakukan update terkait data tersebut,” kata Aang, dikutip Ahad (25/2/2024).
KPU Jatim juga memastikan akan memberi jaminan sosial kecelakaan kerja. Hal ini telah diatur dalam keputusan KPU Nomor 59/2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.
Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.
Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu juga diatur. Ini mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehingga, penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi Penyelenggara Pemilu juga dikoordinasikan dengan Pemda setempat.*